KEKUATAN HUKUM KWITANSI DALAM TRANSAKSI JUAL BELI BELI TANAH
Abstract
Peralihan hukum dan peristiwa hukum yang menjadi dasar peralihan hak akan tanah. Dimana Para pihak melakukan peralihan hak dengan Jual beli, tukar menukar, hibah, yang menyebabkan peralihan hak secara hukum dan peralihan hak dengan adanya kematian merupakan peralihan hak dengan peristiwa hokum Kwitansi jual beli tanah adalah bukti sah bahwa transaksi jual beli telah terjadi. Kwitansi ini berisi informasi lengkap tentang penjual, pembeli, dan rincian tanah yang diperjualbelikan. Kwitansi juga dianggap memenuhi unsur jual beli dan asas tunai sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 5 UUPA. Bahwa alat bukti kwitansi sangat rentan menjadi alat bukti yang sah dalam transaksi jual beli tanah, terlebih alat bukti kwitansi tersebut terjadi sengketa di masa yang akan datang dari pihak lain yang di rugikan. Bahwa bukti kwitansi dalam jual beli menggunakan kwitansi bukan berarti tidak sah namun harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. bukti kwitansi dalam transaksi jual beli tanah tetaplah sah, karena telah terpenuhinya unsur jual beli (perjanjian) sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata Jo Pasal 1457 KUH Perdata.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.